Kamis, 16 Juli 2009

PENGUMUMAN PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI THL-TBPP

PENGUMUMAN
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP
Nomor : 168/TU.220/J.4/07/2009
Dalam rangka menindaklanjuti salah satu exit policy THL-TB Penyuluh Pertanian yaitu pengusulan
THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan
perkembangan sebagai berikut:
(1) Pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan
pertama melalui surat Menteri Pertanian RI No.19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009
kepada MENPAN.
(2) Pengusulan penyediaan alokasi anggaran untuk formasi CPNS penyuluh pertanian kepada
Menteri Keuangan RI melalui surat Menteri Pertanian No.54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16
Maret 2009. Menteri Keuangan telah memberikan jawaban atas surat tersebut yang isinya
bahwa alokasi anggaran untuk CPNS yang diusulkan menunggu ketetapan dari Menpan.
(3) Sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Menteri Pertanian dengan Menpan pada awal
bulan Juni 2009, Menteri Pertanian telah mengirimkan surat pemintaan kepada para
Bupati/walikota untuk mengusulkan formasi CPNS Penyuluh Pertanian bagi para THL-TB
Penyuluh Pertanian (Surat Menteri Pertanian RI No.122/KP.240/M/6/2009 tanggal 10 Juni
2009). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kantor MENPAN bahwa pengusulan formasi
CPNS Penyuluh Pertanian harus diajukan oleh Para Bupati/walikota mengingat urusan
penyuluhan pertanian telah menjadi kewenangan daerah.
(4) MENPAN telah menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada
Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain: Para Bupati/Walikota harus
mengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar THL-TB PP kepada MENPAN dengan
persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun. Pada saatnya proses
seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis. Format usulan formasi
kebutuhan CPNS penyuluh pertanian sesuai format dan contoh terlampir.
Berkenaan dengan perkembangan tersebut di atas diharapkan pimpinan kelembagaan penyuluhan
pertanian dan para THL-TB Penyuluh Pertanian dapat membantu kelancaran proses pengusulan
formasi CPNS penyuluh pertanian oleh para Bupati/Walikota.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 15 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian
DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004
Lampiran A.
Format usulan formasi kebutuhan CPNS Penyuluh Pertanian Bagi THL-TB PP
Tahun 2009
Kabupaten/Kota : ……………………………………………
Provinsi : ……………………………………………
Unit Kerja : Diisi dengan unit kerja/kelembagaan penyuluhan pertanian
Jabatan Tingkat Pendidikan Jurusan Jumlah
S1 Bidang Pertanian
(sesuai ijazah)
DIV Bidang Pertanian
(sesuai ijazah)
DIII Bidang Pertanian
(sesuai ijazah)
Penyuluh Pertanian
SMK/SLTA Bidang Pertanian
(sesuai ijazah)
Jumlah
Catatan: Data tingkat pendidikan, jurusan dan jumlah formasi kebutuhan CPNS Penyuluh Pertanian disusun
berdasarkan data THL-TBPP yang ada di masing-masing kabupaten/kota
Lampiran B.
CONTOH
Usulan Formasi Kebutuhan CPNS Penyuluh Pertanian Bagi THL-TB PP
Tahun 2009
Kabupaten : Jaya Makmur
Provinsi : A
Unit Kerja : Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kabupaten Jaya Makmur
Jabatan Tingkat Pendidikan Jurusan Jumlah
Budidaya Pertanian S1 5
Peternakan 10
DIV Penyuluhan
Pertanian
15
DIII Penyuluhan
Pertanian
10
Penyuluh Pertanian
SMK/SLTA Pertanian 30
Jumlah 70
Jaya Makmur, Juli 2009
Bupati Kabupaten Jaya Makmur,
Suhendaso, M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar